Guna
mewujudkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, program penghapusan sanksi
administrasi pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diberlakukan mulai
tanggal 30 November 2017 hingga 23 Desember 2017.
Selama
periode program yang biasa disebut dengan pemutihan ini berlangsung, masyarakat
hanya perlu melunasi pembayaran pajak yang ada tanpa harus membayar tambahan
denda, berapapun tagihannya. Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pajak dan
Retribusi Daerah Pemrov DKI menerangkan bahwa seluruh masyarakat bisa mengikuti
program pemutihan asal kendaraannya terdaftar di wilayah DKI.
Adapun
beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengikuti program pemutihan, antara
lain: mendatangi Kantor Samsat yang ada di DKI atau mobil keliling yang
tersedia, dan membawa ketentuan administrasi (KTP, fotokopi BPKB, dan STNK
kendaraan).
Ditemui
di Balai Kota (Rabu, 29/11/2017), Gubernur Anies Baswedan yang berkewenangan
menerapkan program pemutihan itu berujar, “Kalau sudah terlambat bayar lima
tahun, silakan datang membayar pajak dan Anda tidak akan kena sanksi.”
Berlangsungnya
program pemutihan ini juga akan dibarengi dengan kegiatan razia oleh pihak
kepolisian. Artinya, setiap masyarakat wajib pajak yang terkena razia pada
periode pemutihan karena menunggak pajak dan belum daftar ulang, mau tidak mau harus
tetap membayar sanksi administrasi.
Dengan
diberlakukannya kebijakan penghapusan denda pajak sementara ini diharapkan
dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat wajib pajak untuk selalu melunasi
tunggakan yang ada.
Oleh : Priskila Salim
Referensi:
No comments:
Post a Comment