Saturday, December 2, 2017

Denda Pajak Motor di Wilayah DKI Jakarta Sementara Dihapuskan

Guna mewujudkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diberlakukan mulai tanggal 30 November 2017 hingga 23 Desember 2017.
Selama periode program yang biasa disebut dengan pemutihan ini berlangsung, masyarakat hanya perlu melunasi pembayaran pajak yang ada tanpa harus membayar tambahan denda, berapapun tagihannya. Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemrov DKI menerangkan bahwa seluruh masyarakat bisa mengikuti program pemutihan asal kendaraannya terdaftar di wilayah DKI.
Adapun beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengikuti program pemutihan, antara lain: mendatangi Kantor Samsat yang ada di DKI atau mobil keliling yang tersedia, dan membawa ketentuan administrasi (KTP, fotokopi BPKB, dan STNK kendaraan).
Ditemui di Balai Kota (Rabu, 29/11/2017), Gubernur Anies Baswedan yang berkewenangan menerapkan program pemutihan itu berujar, “Kalau sudah terlambat bayar lima tahun, silakan datang membayar pajak dan Anda tidak akan kena sanksi.”
Berlangsungnya program pemutihan ini juga akan dibarengi dengan kegiatan razia oleh pihak kepolisian. Artinya, setiap masyarakat wajib pajak yang terkena razia pada periode pemutihan karena menunggak pajak dan belum daftar ulang, mau tidak mau harus tetap membayar sanksi administrasi.
Dengan diberlakukannya kebijakan penghapusan denda pajak sementara ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat wajib pajak untuk selalu melunasi tunggakan yang ada.

Oleh : Priskila Salim

Referensi:

No comments:

Post a Comment

Perbedaan Latar Belakang Tidak Menghalangi Pangeran Harry dan Meghan Markle Untuk Menikah

Perbedaan Latar Belakang Tidak Menghalangi Pangeran Harry dan Meghan Markle Untuk Menikah               Jakarta, indonesia—Awal Nove...