Saturday, December 2, 2017

BANTEN MENETAPKAN KENAIKAN UMP 2018 HINGGA 8,71 PERSEN

Lidwina Pradipta Tantri 00000014247

Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten dan Kota)  tahun 2018 se-Provinsi Banten. (sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1259071/174/ini-daftar-umk-2018-se-provinsi-banten-wh-kalau-protes-ke-pusat-1511178623)

Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah mensetujui dan mentandatangani kenaikan UMP Provinsi Banten di tahun 2018. Dikutip dari Detik.com bahwa kenaikan UMP sebesar 8,71 persen menjadi 2.099.385 yang awalnya Rp 1.931.180 di tahun 2017.

Dikutip dari Okezone.com pada 2 November 2017 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Alhamidi menjelaskan bahwa penetapan UMP 2018 tersebut mengalami perdebatan dikalangan buruh karena mereka meminta besaran upah berada di angka Rp2,3 juta.

Namun, pada Senin, 10 November 2017 dikutip dari Sindonews.com Wahidin mengatakan bahwa penetapakan kenaikan UMK 2018 sudah sesuai dengan usulan kabupaten/kota, dengan kenaikan 8,71 persen. Penetapan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Oleh sebab itu, Wahidin menegaskan jika buruh ingin  mengadu lebih baik ke Pemerintah Pusat, bukan Gubernur karena hal tersebut persoalan buruh dengan negara.


Alhamidi selaku Kepala Disnakertrans Provinsi Banten juga menambahkan bahwa angka tersebut sudah final dan sangat diharapkan kepada para buruh untuk menerima keputusan tersebut dan juga dapat mengajukan upah minimum sektoral. Selain itu, UMP terbaru berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.


Sumber:

No comments:

Post a Comment

Perbedaan Latar Belakang Tidak Menghalangi Pangeran Harry dan Meghan Markle Untuk Menikah

Perbedaan Latar Belakang Tidak Menghalangi Pangeran Harry dan Meghan Markle Untuk Menikah               Jakarta, indonesia—Awal Nove...