Gubernur
Banten, Wahidin Halim sudah mensetujui dan mentandatangani kenaikan UMP
Provinsi Banten di tahun 2018. Dikutip dari Detik.com bahwa kenaikan UMP
sebesar 8,71 persen menjadi 2.099.385 yang awalnya Rp 1.931.180 di tahun 2017.
Dikutip
dari Okezone.com pada 2 November 2017 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Alhamidi menjelaskan bahwa penetapan UMP
2018 tersebut mengalami perdebatan dikalangan buruh karena mereka meminta
besaran upah berada di angka Rp2,3 juta.
Namun,
pada Senin, 10 November 2017 dikutip dari Sindonews.com Wahidin mengatakan
bahwa penetapakan kenaikan UMK 2018 sudah sesuai dengan usulan kabupaten/kota,
dengan kenaikan 8,71 persen. Penetapan tersebut mengacu kepada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Oleh sebab itu, Wahidin menegaskan
jika buruh ingin mengadu lebih baik ke
Pemerintah Pusat, bukan Gubernur karena hal tersebut persoalan buruh dengan
negara.
Alhamidi
selaku Kepala Disnakertrans Provinsi Banten juga menambahkan bahwa angka
tersebut sudah final dan sangat diharapkan kepada para buruh untuk menerima
keputusan tersebut dan juga dapat mengajukan upah minimum sektoral. Selain itu,
UMP terbaru berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Sumber:
No comments:
Post a Comment