Saturday, December 2, 2017

Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK


Sumber: detik.com
Setelah insiden dimana mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik, kini akhirnya Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis, 23 November 2017. Walau wajahnya masih terlihat lesu, kini ia sudah tampak lebih fit. (sumber: news.detik.com)
            Hal ini tampak ketika Novanto tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13:10 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dengan luaran rompi berwarna oranye tahanan KPK dengan didampingi dua orang petugas. (sumber: news.detik.com)
            Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa kali ini Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo, setelah kemarin (23/11) Novanto juga diperiksa oleh KPK dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
            Setya Novanto akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah setidaknya Ketua DPR RI tersebut delapan kali tidak memenuhi panggilan KPK. Dalam catatan detikcom, KPK mulai memanggil Novanto pada 4 Januari 2017. Saat itu dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Namun Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan berada di luar negeri. 
            Pada 7 Juli 2017, KPK kembali memanggil Novanto sebagai saksi untuk tersangka  Andi Narogong. Namun, Novanto tidak hadir dengan alasan sakit.
            KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Senin, 17 Juli 2017. Pada 11 September 2017, dia dipanggil sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Kembali dia tidak hadir karena alasan sakit.
            Novanto kembali menghindar ketika KPK memanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka pada 18 September 2017. Ia kembali beralasan sakit. Pada 30 Oktober 2017, dia kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Kali ini dia tak hadir dengan alasan ada tugas dinas DPR.
Pada 6 November 2017 Novanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Namun dia kembali mangkir dengan alasan KPK tidak memiliki izin dari Presiden untuk memeriksanya.

KPK kembali memanggil Novanto pada 13 November 2017 sebagai tersangka. Dia kembali tak hadir. Lagi-lagi dengan dalih KPK tidak punya izin Presiden dan menyatakan Novanto punya hak imunitas sehingga tidak bisa diperiksa KPK. Hari ini KPK kembali memanggil Novanto. Namun Novanto menolak hadir dan memilih memimpin sidang paripurna DPR. (detik.com)

By: Fernando Vigilio / 00000011890

No comments:

Post a Comment

Perbedaan Latar Belakang Tidak Menghalangi Pangeran Harry dan Meghan Markle Untuk Menikah

Perbedaan Latar Belakang Tidak Menghalangi Pangeran Harry dan Meghan Markle Untuk Menikah               Jakarta, indonesia—Awal Nove...