Sumber:
detik.com
Setelah
insiden dimana mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik, kini
akhirnya Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis, 23 November
2017. Walau wajahnya masih terlihat lesu, kini ia sudah tampak lebih fit.
(sumber: news.detik.com)
Hal ini tampak ketika Novanto tiba di KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13:10 WIB. Ia mengenakan kemeja putih
dengan luaran rompi berwarna oranye tahanan KPK dengan didampingi dua orang
petugas. (sumber: news.detik.com)
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa kali ini
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo, setelah
kemarin (23/11) Novanto juga diperiksa oleh KPK dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setya Novanto akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah
setidaknya Ketua DPR RI tersebut delapan kali tidak memenuhi panggilan KPK.
Dalam catatan detikcom, KPK mulai memanggil
Novanto pada 4 Januari 2017. Saat itu dia dipanggil untuk dimintai keterangan
sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Namun Novanto tidak memenuhi panggilan
tersebut dengan alasan berada di luar negeri.
Pada 7 Juli 2017, KPK kembali
memanggil Novanto sebagai saksi untuk tersangka
Andi Narogong. Namun, Novanto tidak hadir dengan alasan sakit.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Senin, 17 Juli 2017. Pada 11
September 2017, dia dipanggil sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Kembali
dia tidak hadir karena alasan sakit.
Novanto kembali menghindar ketika
KPK memanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka pada 18 September 2017. Ia
kembali beralasan sakit. Pada 30 Oktober 2017, dia kembali dipanggil sebagai
saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Kali ini dia tak hadir dengan alasan ada
tugas dinas DPR.
Pada 6
November 2017 Novanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.
Namun dia kembali mangkir dengan alasan KPK tidak memiliki izin dari Presiden
untuk memeriksanya.
KPK kembali memanggil Novanto pada 13 November 2017 sebagai
tersangka. Dia kembali tak hadir. Lagi-lagi dengan dalih KPK tidak punya izin
Presiden dan menyatakan Novanto punya hak imunitas sehingga tidak bisa
diperiksa KPK. Hari ini KPK kembali memanggil Novanto. Namun Novanto menolak hadir
dan memilih memimpin sidang paripurna DPR. (detik.com)
By: Fernando Vigilio / 00000011890
No comments:
Post a Comment