00000011736
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Akan Segera Menerbitkan Aturan Layanan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan
segera menerbitkan aturan yang berkenaan dengan layanan perbankan digital atau
digital banking pada penghujung 2017.
Aturan yang
akan segera di terbitkan oleh otoritas jasa keuangan ini meliputi berbagai
aspek, yakni, bagaimana pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses
bisnis perbankan.
Dalam proses
perancangan aturan baru dari OJK, OJK sendiri meminta masuka dari berbagai
pihak, termasuk industry, asosiasi, public dan internal.
OJK
sebelumnya telah menerbitkan peraturan mengenai peer-to-peer lending (P2P
Lending) yang dilakukan oleh perusahaan rintisan layanan keuangan berbasis
teknologi.
Peraturan
ini di buat dengan tujuan bahwa kedepannya perbankan tidak terdistrupsi dengan
kehadiran teknologi dan fintech. Maka perbankan sendiri harus lebih inovatif.
Reference:
No comments:
Post a Comment