Friday, December 1, 2017

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akan Segera Menerbitkan Aturan Layanan Digital

Asha Muhamad
00000011736


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akan Segera Menerbitkan Aturan Layanan Digital


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan yang berkenaan dengan layanan perbankan digital atau digital banking pada penghujung 2017.
Aturan yang akan segera di terbitkan oleh otoritas jasa keuangan ini meliputi berbagai aspek, yakni, bagaimana pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan.

Dalam proses perancangan aturan baru dari OJK, OJK sendiri meminta masuka dari berbagai pihak, termasuk industry, asosiasi, public dan internal.
OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan mengenai peer-to-peer lending (P2P Lending) yang dilakukan oleh perusahaan rintisan layanan keuangan berbasis teknologi.

Peraturan ini di buat dengan tujuan bahwa kedepannya perbankan tidak terdistrupsi dengan kehadiran teknologi dan fintech. Maka perbankan sendiri harus lebih inovatif.

Reference:



No comments:

Post a Comment

Perbedaan Latar Belakang Tidak Menghalangi Pangeran Harry dan Meghan Markle Untuk Menikah

Perbedaan Latar Belakang Tidak Menghalangi Pangeran Harry dan Meghan Markle Untuk Menikah               Jakarta, indonesia—Awal Nove...