onlinejournalismuph2017.blogspot.co.id
Andi Narogong duduk di kursi terdakwa di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/15562031/andi-narogong-janji-serahkan-25-juta-dollar-as-kepada-negara
JAKARTA — Andi Agustinus
alias Andi Narogong berjanji akan menyerahkan kembali uang negara sebesar 2,5
juta dolar AS.
Di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, 30 November 2017, Andi mengaku pernah memberikan 1,5 juta dolar AS kepada
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Uang
tersebut merupakan syarat untuk memenangkan lelang proyek e-KTP. Setelah itu,
Irman meminta uang lagi sebesar 700.000 dolar AS. Andi pun memberikan uang talangan
tersebut.
Seperti yang dilansir
Kompas.com, Andi akhirnya memilih mundur dari proyek ini. Ia kemudian meminta
Direktur Biomorf, salah satu pengusaha proyek ini untuk mengganti uang yang
sudah ia keluarkan. "Saya merasa uang Biomorf adalah uang negara yang saya
rasa harus dikembalikan. Daripada saya dikejar terus sama KPK, saya mau hidup
tenang," kata Andi.
Dalam usahanya menyerahkan
kembali uang negara, Andi telah mulai mencicil 350.000 dolar AS ke rekening
KPK.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/15562031/andi-narogong-janji-serahkan-25-juta-dollar-as-kepada-negara
Oleh:
Valerie Makimian (000-000-11679)
Artikel #1 — Politik Dalam Negeri
No comments:
Post a Comment